Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ORGANISASI PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

kebakaran hutan

Sebelumnya saya sering mendengar nomenklatur yang beda beda untuk satuan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan, ada yang menyebutnya brigade pengendalian kebakaran hutan, ada yang menyebutnya Brigdal ada yang menyebutnya regu kebakaran dll. Buat bingung dan kadang salah kata penyebutannya, kayanya sih cuma saya yang bingung, kalo pejabat terkait mah ngerti. tapi dengan diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.32/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/3/2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, tetep aja ribet penyebutannya :)

Permen LHK RI No. P.32/Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016 menyebutkan bahwa Organisasi Pengendalin Kebakaran Hutan (Dalkarhutla) dibentuk berdasarkan Tingkat Pemerintahan dan Tingkat Pengelolaan. Organisasi Dalkarhutla Tingkat Pemerintahan terdiri dari tingkat Pemerintah; tingkat Pemerintah Provinsi; dan tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota. 

ORGANISASI DALKARHUTLA TINGKAT PEMERINTAH

Organisasi Dalkarhutla Pemerintah bertanggung jawab terhadap upaya Dalkarhutla secara nasional, terdiri dari:
  1. Organisasi Dalkarhutla yang berfungsi koordinatif; Organisasi Dalkarhutla Pemerintah yang berfungsi koordinatif, bersifat ad-hoc, dilaksanakan oleh Satuan Tugas yang disebut Satgas Pengendali Nasional Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, ditetapkan oleh Menteri. diketuai oleh Menteri dan beranggotakan sekurang-kurangnya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan atau Kementerian/Lembaga terkait Dalkarhutla lainnya sesuai tingkat kepentingan dan kewenangannya. berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Fungsi Satgas Pengendali Nasional Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan adalah mengkoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi dalam setiap usaha Dalkarhutla
  2. Organisasi Dalkarhutla yang berfungsi operasional, Organisasi Dalkarhutla Pemerintah yang berfungsi operasional dilaksanakan oleh Brigdalkarhutla Pemerintah yang disebut Manggala Agni

Manggala Agni terdiri atas:
  1. Manggala Agni Pusat; Manggala Agni Pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
  2. Manggala Agni Regional; Manggala Agni Regional dipimpin oleh Kepala Brigdalkarhutla Unit Pelaksana Teknis Pusat dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
  3. Daops Manggala Agni.Daops Manggala Agni sebagai pelaksana operasional Dalkarhutla, dipimpin oleh Kepala Daops, di bawah pembina teknis Manggala Agni Regional dan bertanggung jawab kepada Manggala Agni Pusat. Daops Manggala Agni terdiri dari dua atau lebih Regu Manggala Agni, yang dipimpin oleh Kepala Regu dan bertanggungjawab kepada Kepala Daops Manggala Agni.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi dan Wilayah Kerja Daops Manggala Agni sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal (Pasal 11 ayat 6 Permen LHK No.P.32/ Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016), mengingat penting dan daruratnya penanggulangan karhutla semoga segera diregulasikan.

Di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tugas penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim dengan struktur organisasi sbb:

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN


ORGANISASI DALKARHUTLA PEMERINTAH PROVINSI
Organisasi Dalkarhutla Pemerintah Provinsi dapat dibentuk atau menunjuk organisasi yang bertanggung jawab terhadap dalkarhutla pada tingkat provinsi, terdiri dari: 
  1. Organisasi Dalkarhutla yang berfungsi koordinatif, Organisasi Dalkarhutla Pemerintah Provinsi yang berfungsi koordinatif bersifat ad-hoc, yang disebut Satgas Pengendali Provinsi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. diketuai oleh Gubernur, sekurang-kurangnya beranggotakan Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Dinas Teknis bidang Kehutanan, Perkebunan, Pertanian dan/atau Dinas Teknis terkait lainnya, Manggala Agni, Pemerintah Kabupaten/Kota dibawahnya, Pemerintah Provinsi disekitarnya, Kepolisian Daerah, TNI setempat, dan atau instansi terkait Dalkarhutla lainnya sesuai tingkat kepentingan dan kewenangannya. Satgas Pengendali Provinsi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan berkedudukan di Kantor Pemerintah Provinsi yang bersangkutan, memiliki fungsi mengkoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi dalam setiap usaha Dalkarhutla. Satgas Pengendali Provinsi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan wajib membentuk kesekretariatan yang disebut Posko Krisis Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi.
  2. Organisasi Dalkahutla Pemerintah Provinsi yang berfungsi operasional, Organisasi Dalkahutla Pemerintah Provinsi yang berfungsi operasional sebagaimana dilaksanakan oleh Satuan Kerja Dalkarhutla, dipimpin Kepala Satuan Kerja Dalkarhutla, dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Satuan Kerja Dalkarhutla ditetapkan oleh Gubernur. Bertugas menjalankan perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi dalam setiap usaha Dalkarhutla.

ORGANISASI DALKAHUTLA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

Organisasi Dalkahutla Pemerintah Kabupaten/Kota bersifat ad-hoc, yang disebut Satgas Pengendali Kabupaten/Kota Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. ditetapkan oleh Bupati/Walikota. diketuai oleh Bupati/Walikota, sekurang-kurangnya beranggotakan Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Perkebunan, Pertanian dan/atau Dinas Teknis terkait lainnya, Masyarakat Peduli Api (MPA) setempat, Manggala Agni, Kecamatan dan Desa dibawahnya, Pemerintah Kabupaten/Kota disekitarnya, Kepolisian setempat, TNI setempat, dan atau instansi terkait dalkarhutla lainnya sesuai tingkat kepentingan dan kewenangannya.

Satgas Pengendali Kabupaten/Kota Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan berkedudukan di Kantor Pemerintah Kabupaten/Kota bersangkutan, yang memiliki fungsi mengkoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi dalam setiap usaha Dalkarhutla di wilayahnya. Satgas wajib membentuk Kesekretariatan, yang disebut Posko Krisis Kebakaran Hutan dan LahanKabupaten/Kota.

Hal-hal yang bersifat operasional, Pemerintah Kabupaten/Kota membebankan pelaksanaannya kepada masing-masing Kesatuan Pengelolaan Hutan, Kesatuan Pemangkuan Hutan, Perum Perhutani, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Pemegang Izin Hutan Kemasyarakatan, dan Pemegang Izin Hutan Desa.

ORGANISASI DALKARHUTLA TINGKAT PENGELOLAAN 


Setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, Kesatuan Pemangkuan Hutan, Perum Perhutani, dan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan wajib membentuk Organisasi Brigdalkarhutla (Pasal 18 Permen LHK No.P.32/ Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016), jadi organisasi Brigdalkrhutla terdiri dari:
  1. Brigdalkar UPTD Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
  2. Brigdalkar UPTD Taman Hutan Raya;
  3. Brigdalkar KPHP atau KPHL atau KPHK atau KPH Perum Perhutani;
  4. Brigdalkar IUPHHK atau IUPHHBK atau IUPHHK-RE dalam hutan alam pada hutan produksi;
  5. Brigdalkar IUPHHK atau IUPHHBK dalam HTI dan HTHR; dan
  6. Brigdalkar IPPKH pada hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan pertambangan.
Setiap organisasi Brigdalkarhutla sekurang-kurangnya mempunyai perangkat organisasi dan tugas pokok meliputi:
  1. Kepala Brigade; yang dalam pelaksanaannya dapat dirangkap oleh Kepala Unit Pengelolaan pada tingkat lapangan atau pejabat yang ditunjuk, bertanggung jawab kepada Kepala di tingkat pengelolaan, melaksanakan tugas di bidang perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi dalam setiap usaha Dalkarhutla di wilayah kerjanya; 
  2. Sekretaris Brigade; bertanggung jawab kepada Kepala Brigade, melaksanakan tugas di bidang dukungan manajemen; 
  3. Koordinator Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan; bertanggung jawab kepada Kepala Brigade, melaksanakan tugas perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat, penyadartahuan, pengurangan resiko, peningkatan kapasitas kelembagaan, pelaksanaan patroli, dan peringatan dini; 
  4. Koordinator Pemadaman dan Penanganan Pasca Kebakaran; bertanggung jawab kepada Kepala Brigade, melaksanakan tugas perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi di bidang deteksi dini, groundcek, pemadaman awal dan lanjutan, inventarisasi dan monitoring areal bekas kebakaran, koordinasi penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan; dan 
  5. Kepala Regu; bertanggung jawab kepada Kepala Brigade, melaksanakan tugas operasional Dalkarhutla di lapangan.

struktur organisasi brigade pengendalian kebakaran hutan
Setiap Brigdalkarhutla dapat diberi identitas organisasi dalam bentuk antara lain nama, bendera, pataka, atau maskot, yang ditetapkan oleh masing-masing unit pengelola.

MASYARAKAT PEDULI API (MPA)

Setiap Pemegang IUPK atau IUPJL atau IPHHBK pada hutan lindung dan hutan produksi; dan pemegang IPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi dan HTR;Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan non pertambangan;Pengelola Hutan Kemasyarakatan;Pengelola Hutan Desa;Penanggung jawab Hutan Adat; Pemilik Hutan Hak;Pemegang KHDTK; dan Kelompok tani sekitar hutan atau desa konservasi atau kampung iklim atau desa wisata berbasis ekosistem hutan; wajib memfasilitasi organisasi kelompok-kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).

Dalam satu MPA sekurang-kurangnya terdiri dari 2 regu, masing-masing regu terdiri dari 15 anggota masyarakat setempat dalam satu desa. Pembentukan dan pembinaan MPA, dilakukan bersama dengan kesatuan pengelolaan hutan dan/atau Manggala Agni terdekat.

Setiap organisasi MPA sekurang-kurangnya mempunyai perangkat organisasi dan tugas, meliputi:
  1. Ketua Masyarakat Peduli Api (MPA); melaksanakan tugas perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi dalam setiap usaha Dalkarhutla di desanya;
  2. Sekretaris merangkap Bendahara; melaksanakan tugas untuk mengelola administrasi keuangan dan tugas-tugas kesekretariatan;
  3. Kepala Regu; melaksanakan tugas operasional dalkarhutla.

PENGERTIAN PENGERTIAN

Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya (Karhutla) adalah:
suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
Manggala Agni adalah:
organisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada tingkat Pemerintahan Pusat yang mempunyai tugas dan fungsi pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, serta dukungan manajemen yang dibentuk dan menjadi tanggung jawab Menteri.
Daerah Operasi (Daops) adalah:
organisasi pelaksana tugas teknis Manggala Agni di lapangan yang dipimpin oleh Kelapa Daops yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalkarhutla) adalah:
satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, serta dukungan evakuasi dan penyelamatan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di lapangan.
Regu Manggala Agni adalah:
kelompok personil pelaksana teknis Brigdalkarhutla Manggala Agni yang dilengkapi peralatan dan sarana-prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan di lapangan yang dipimpin oleh Kepala Regu yang bertanggung jawab kepada Kepala Daops.
Regu Dalkar adalah: 
kelompok personil pelaksana teknis Brigdalkar Unit Pengelolaan yang dilengkapi peralatan dan sarana-prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan di lapangan yang dipimpin oleh Kepala Regu yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit Pengelolaan.
Masyarakat Peduli Api (MPA) adalah:
masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih atau diberi pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Dari catatan di atas yang jadi pertanyaan saya adalah organisasi kebakran hutan di Balai Taman Nasional (TN) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang tidak ada manggala agni

untuk lebih jelasnya silahkan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.32/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/3/2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (baca di sini)

Posting Komentar untuk "ORGANISASI PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN"